Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

New Normal, Pengusaha Ritel Janji Patuhi Protokol Kesehatan

Reporter

image-gnews
Pengunjung berbelanja kebutuhan pokok di Hypermart Mall Ciputra Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 22 Mei 2020. Meski mal terlihat sepi pengunjung, sejumlah pasar tradisional dipenuhi warga hingga berdesak-desakan. Tempo/Bintari Rahmanita
Pengunjung berbelanja kebutuhan pokok di Hypermart Mall Ciputra Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 22 Mei 2020. Meski mal terlihat sepi pengunjung, sejumlah pasar tradisional dipenuhi warga hingga berdesak-desakan. Tempo/Bintari Rahmanita
Iklan

TEMPO.Co, Jakarta - Sekretaris Jenderal Asosiasi Peritel Indonesia Solihin memastikan anggota organisasinya siap menerapkan protokol kesehatan New Normal sebagaimana diatur Kementerian Kesehatan. Di samping itu, ia melihat sebagian besar protokol sebenarnya selama ini sudah diterapkan oleh peritel yang masih beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

"Siap enggak siap ya harus siap. kalau kita lihat surat menkes tersebut kan ada bahwa manajemen gedung harus memenuhi protokol saat bekerja dan physical distancing selama aktivitas yang selama ini juga sudah kami lakukan. Hampir semua ketentuan sudah kami implementasikan selama PSBB," ujar Solihin kepada Tempo, Rabu, 27 Mei 2020. Karena itu, ia melihat ketentuan ini sebenarnya bukan sesuatu yang benar-benar baru, melainkan meningkatkan protokol yang telah dijalankan.

Solihin mengatakan beberapa protokol yang sudah diterapkan para peritel selama PSBB ini antara lain adalah menyediakan tempat cuci tangan untuk ritel-ritel seperti minimarket, menerapkan jaga jarak di toko, serta mengenakan masker. Meskipun demikian, ia menyadari ada protokol yang lebih ketat, misalnya yang mewajibkan penyemprotan disinfektan secara berkala empat jam sekali.

"Ya artinya begini, kami pasti menerapkan apa yang disampaikan. Apakah bisa? ya nanti masing-masing peritel akan mempelajari hal ini dan menerapkannya secara maksimal," kata Solihin.

Ia pun meyakini segala protokol, termasuk mencegah kerumunan, akan dapat dilaksanakan dengan baik pada masa New Normal nanti. Mengingat, aparat keamanan juga akan diturunkan dalam mengawal ketertiban selama masa normal baru. "Artinya masyarakat sudah diwarning dan aparat akan menindak hal tersebut."

Dalam kesempatan terpisah, Anggota Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia atau Hippindo Tutum Rahanta, memastikan anggotanya akan memenuhi prasyarat dan ketentuan yang diminta pemerintah mulai dari jaga jarak hingga perlengkapan penunjangnya. "Kami sangat siap dan akan mematuhi protokol kesehatan," ujar dia. Kendati demikian, ia mengatakan para peritel masih menunggu kepastian izin operasi kembali dari pemerintah.

Sebelumnya, untuk mempersiapkan tatanan baru atau New Normal, Kementerian Kesehatan pun telah mengeluarkan surat edaran mengenai protokol kesehatan pada masa New Normal. Yang teranyar, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan aturan kesehatan baru pencegahan Covid-19 untuk tempat bisnis jasa dan perdagangan, yakni Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020.

Protokol pencegahan penularan Covid-19 itu wajib dilaksanakan oleh pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan. Sejumlah hal yang harus dilakukan oleh pengelola, antara lain pembersihan dan disinfeksi area kerja dan area publik setiap 4 jam sekali dan harus menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses.

Surat Menkes Terawan juga mengharuskan pelaku usaha memastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Protokol yang juga wajib dipenuhi di mal adalah pekerja, konsumen, hingga pelaku usaha yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat Celcius tidak diperkenankan masuk. mereka pun wajib menggunakan masker. Di samping itu, harus ada pembatasan jarak fisik minimum 1 meter, meminimalkan kontak dengan pelanggan, dan mencegah kerumunan pelanggan. 

Saat ini, ada empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang dipersiapkan menuju tatanan baru alias New Normal Covid-19. Empat provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Gorontalo.

CAESAR AKBAR | DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 jam lalu

Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Azis Syah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu, 11 Maret 2020. Kementerian Kesehatan mencatat jumlah kasus DBD di Indonesia telah menelan 100 korban meninggal dari total 16.099 kasus dalam periode Januari sampai dengan awal Maret 2020. ANTARA/Syifa Yulinnas
Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?


Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

6 jam lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia


Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

13 jam lalu

Pada acara vaksinasi booster ini tersedia dosis vaksin Astra Zeneca, Sinovac, dan Pfizer di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juni 2022. Adanya virus omicron subvarian baru yaitu BA.4 dan BA.5 yang berpotensi membuat lonjakan kasus Covid-19. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.


Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

15 jam lalu

Mesin robot ekstraksi vaksin Covid-19 bernama AutoVacc, yang dirancang oleh Pusat Penelitian Teknik Biomedis Universitas Chulalongkorn untuk mengekstrak dosis ekstra dari botol vaksin AstraZeneca, terlihat di Bangkok, Thailand 23 Agustus 2021. Gambar diambil 23 Agustus 2021. REUTERS/Juarawee Kittisilpa
Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.


Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

8 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

11 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

15 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa